
loading…
PN Jaktim mengizinkan awak media untuk melakukan siaran langsung dalam sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Foto/SindoNews
“Rekan-rekan media yang besok melakukan peliputan, sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan dan beberapa tahapan diperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live,” kata Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan, Rabu (1/7/2026).
Immanuel menjelaskan, tidak seluruh rangkaian persidangan dapat disiarkan secara langsung. Pembatasan ini mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Baca juga: Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Siaran langsung, kata dia, hanya diperbolehkan pada agenda pembacaan surat dakwaan, penyampaian eksepsi, pembacaan putusan sela, pembacaan tuntutan, nota pembelaan (pleidoi), hingga pembacaan putusan akhir. PN Jaktim melarang keras penyiaran langsung pada tahapan pembuktian.