Permintaan Refly Harun Tak Masuk Akal



loading…

Rismon Hasiolan Sianipar bersama dengan Roy Suryo. Foto/SindoNews

JAKARTA – Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo meminta Polda Metro Jaya membatalkan status Restorative Justice (RJ) Rismon Hasiolan Sianipar. Refly juga meminta kasus yang menjerat klienya dihentikan tanpa harus meminta maaf.

Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menilai, permintaan Refly Harus tidak masuk akal. Menurut Edi, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Rismon Hasiolan Sianipar sudah sesuai prosedur.

“Permintaan Refly Harun itu tidak masuk akal. Refly ingin membebaskan kliennya tapi tidak bersedia minta maaf,” katanya, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: Roy Suryo Sindir Rismon Sianipar: Kok Berani Neliti Ijazah Jokowi Kalau Ijazahnya Sendiri Palsu?

Edi meminta semua pihak menghormati proses hukum dan mengikuti semua tahapan dalam proses hukum yang ada. Kalau ada yang keberatan putusan status RJ dan penetapan SP3 Rismon Sianipar silakan melakukan upaya hukum lain.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *