
loading…
Rismon Hasiolan Sianipar bersama dengan Roy Suryo. Foto/SindoNews
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menilai, permintaan Refly Harus tidak masuk akal. Menurut Edi, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Rismon Hasiolan Sianipar sudah sesuai prosedur.
“Permintaan Refly Harun itu tidak masuk akal. Refly ingin membebaskan kliennya tapi tidak bersedia minta maaf,” katanya, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Roy Suryo Sindir Rismon Sianipar: Kok Berani Neliti Ijazah Jokowi Kalau Ijazahnya Sendiri Palsu?
Edi meminta semua pihak menghormati proses hukum dan mengikuti semua tahapan dalam proses hukum yang ada. Kalau ada yang keberatan putusan status RJ dan penetapan SP3 Rismon Sianipar silakan melakukan upaya hukum lain.