Periksa Pemilik Money Changer, KPK Telusuri Penukaran Uang Tersangka Kasus Bea Cukai



loading…

Gedung KPK. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa pemilik money changer , Deisy Syam, pada Kamis (21/5/2026). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai .

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dari keterangan yang bersangkutan penyidik menelusuri dugaan penukaran valuta asing (valas) oleh seorang tersangka. Tersangka yang dimaksud ialah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).

“Dalam pemeriksaan ini, saksi sebagai pemilik money changer, didalami keterangannya oleh penyidik terkait dugaan penukaran-penukaran valas oleh pihak tersangka SIS,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Purbaya Tak Segan-segan Copot Pimpinan Bea Cukai

Diketahui, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT).



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *