Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI



loading…

Pakar telematika Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas penangkapannya. Foto/SIndoNews

JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas penangkapannya dalam kasus mantan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, penangkapannya itu dianggap melanggar HAM.

“Apa yang kami praperadilankan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga, kejadian yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 19 Juni tahun 2026 lalu,” ujar Roy Suryo di PN Jaksel, Senin (29/6/2026).

Menurut Roy Suryo, pihaknya bakal memaparkan buktinya di sidang praperadilan perdana, yang mana sejatinya saat ada upaya paksa, pemanggilan atau bahkan penangkapan paksa itu seharusnya tetap mengikuti aturan berlaku atau prosedur. Misalnya saja soal hadirnya Ketua RT atau Ketua RW setempat.

Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini

“Diketahui oleh RT, RW setempat, ini sama sekali enggak ada. Sudah confirm RT, RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa itu,” tuturnya.

Roy Suryo menerangkan, soal hadirnya Satpam saat penangkapannya, tapi 2 satpam itu sejatinya digelandang polisi ke rumahnya. Pasalnya, satpam itu hanya diunjukkan surat lantas diajak ke rumahnya.

Lihat video: JELANG PRAPERADILAN: Oegroseno Soroti Prosedur Penangkapan Roy Suryo



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *