Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi



loading…

Kebijakan DMO batu bara dan mekanisme RKAB perlu dievaluasi untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional. FOTO/iStock Photo

JAKARTA – Akademisi Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof. Yayan Satyakti menilai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara dan mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perlu dievaluasi untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional. Evaluasi tersebut dinilai penting karena persoalan utama kelistrikan saat ini berada pada aspek pasokan energi primer bagi pembangkit.

Pandangan itu disampaikan Yayan dalam kajian bertajuk “Mengatasi Pemadaman Listrik di Indonesia: Sebuah Rencana Debottlenecking” yang menyoroti perlunya reformasi tata kelola pasokan batu bara untuk sektor ketenagalistrikan.

“Memperbaiki satu aturan harga ini saja menutup kira-kira tiga perempat dari kesenjangan pemadaman,” demikian tertulis dalam kajian Prof. Yayan Satyakti seperti dikutip pada Senin (29/6/2026).

Baca Juga: Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar

Yayan menjelaskan harga batu bara DMO yang dipatok sekitar USD70 per ton berada di bawah Harga Batu Bara Acuan (HBA) Juni 2026 yang berkisar antara USD84,53 hingga USD121,83 per ton. Kondisi tersebut dinilai mendorong perusahaan tambang lebih memilih ekspor dibanding memenuhi kebutuhan pasar domestik.

Menurut dia, dampak dari kondisi itu mulai terlihat pada pasokan batu bara bagi pembangkit listrik PLN. Kebutuhan batu bara PLN diperkirakan mencapai sekitar 154 juta ton, sementara kontrak pasokan yang tersedia baru sekitar 134 juta ton sehingga stok batu bara di pembangkit turun menjadi sekitar 10 hari atau di bawah batas minimum 25 hari.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *