Penanganan Perkara Jampidsus Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik




Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas kasus dugaan korupsi dan TPPU pasca pengalihan penanganan perkara dari Polri. Korps Adhyaksa ini pun mengaku telah menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Kortas Tipikor Polri.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *