
loading…
Pakar Hukum Agus Widjajanto menekankan pentingnya pemahaman utuh dan tidak keliru terkait yurisdiksi peradilan militer, khususnya dalam menangani perkara pidana yang melibatkan anggota TNI aktif. Foto: Dok Sindonews
Menurut dia, anggota TNI aktif sebagai subjek hukum sudah sepatutnya diadili melalui peradilan militer. Hal tersebut bukan tanpa dasar melainkan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Mosi Tidak Percaya Andrie Yunus terhadap Peradilan Militer
“Subjek hukum dalam peradilan militer adalah orang yang melakukan tindak pidana yaitu prajurit atau anggota militer yang diduga melanggar hukum. Jadi, yang menjadi subjek hukum dalam kasus ini adalah pelaku tindak pidana, yang harus diadili di peradilan militer, bukan di peradilan umum,” ujar Agus, Jumat (17/4/2026).
Dalam perspektif hukum, subjek hukum merupakan pihak yang memiliki hak dan kewajiban, sedangkan objek hukum adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan hak dan kewajiban tersebut. Dalam konteks ini, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana merupakan subjek hukum yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme peradilan militer.