KPK Sita Duit Rp95 Juta hingga Surat Pengunduran Diri OPD terkait Kasus Bupati Tulungagung



loading…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Foto: SindoNews TV

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Dalam rangkaian penggeledahan itu, KPK total menyasar tujuh lokasi yang berada di Tulungagung dan Surabaya.

Penggeledahan pertama disampaikan KPK pada Kamis (16/4/2026). Pada waktu tersebut KPK menyasar tiga lokasi yang berbeda, yakni rumah dinas bupati dan rumah pribadi Gatut Sunu.

Rumah Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan Gatut Sunu yang juga ditetapkan sebagai tersangka juga tak luput dari penggeledahan. “Dalam penggeledahan tersebut diantaranya ditemukan beberapa dokumen, salah satunya surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD (organisasi perangkat daerah) lainnya yang dibuat tanpa tanggal,” kata Budi dalam keterangannya.

Baca juga: OTT Bupati Tulungagung, Eks Penyidik KPK: Mereka Mengganggap Penindakan Random, Kenyataannya Sekarang Kena

Ia menjelaskan, surat yang dimaksud merupakan alat Gatut Sunu agar para bawahannya mengikuti apa yang diperintahkan. “Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi ‘alat tekan’ Bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya,” ujarnya.

Penggeledahan kedua digelar pada Jumat (17/4/2026) yang menyasar empat lokasi yang berada di Tulungagung dan Surabaya. Adapun, lokasi yang disasar ialah Kantor Sekda, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan kediaman pribadi bupati dan keluarga yang berlokasi di Surabaya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *