
loading…
KPK memeriksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan pejabat Kemenhut terkait kasus korupsi Bupati Kuansing. Foto/SindoNews
Dalam kesempatan ini, Dalu Agung diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN yang merupakan jabatan sebelum Sekjen.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Pemanggilan ini berbarengan dengan satu saksi dari Kementerian Kehutanan. Saksi yang dimaksud ialah Suprapto selaku Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan. Namun, materi apa yang digali dari keterangan mereka belum dibeberkan. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan tersangka sekaligus menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA) terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di wilayah tersebut.
Suhardiman ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN) dan Ardiles (SRD) selaku Direktur Utama PT. Mitra Ideal Consultant