
loading…
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti menyatakan bahwa kayu Indonesia adalah legal, lestari, dan terverifikasi. FOTO/IST
Proses tersebut diatur dalam berbagai skema perizinan, seperti Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Perhutanan Sosial, Hak Pengelolaan Kawasan Hutan, hingga izin Pemanfaatan Kayu untuk Kegiatan Non-Kehutanan (PKKNK) di Areal Penggunaan Lain (APL).
“Berdasarkan peraturan perundangan, kayu yang dihasilkan dari PBPH di kawasan hutan maupun dari izin PKKNK di areal penggunaan lain merupakan hasil dari proses legal yang diawasi dan diverifikasi ketat oleh pemerintah melalui Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK),” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Laksmi menambahkan, dalam kebijakan kehutanan nasional, deforestasi dimaknai sebagai perubahan permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan. Namun, tidak semua pembukaan lahan otomatis dikategorikan sebagai deforestasi ilegal.
“Kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan berdasarkan izin resmi, seperti pembangunan hutan tanaman, fasilitas umum, atau infrastruktur nasional, merupakan bagian dari rencana pembangunan yang terukur dan disertai kewajiban reforestasi,” jelasnya.