Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Korupsi Tambang Samin Tan, Langsung Ditahan



loading…

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan telah menetapkan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) berinisial MJE sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan. Foto/SindoNews

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) berinisial MJE sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan. Kasus tersebut melibatkan pengusaha Samin Tan selaku pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jam Pidsus) menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (14/5/2026).

Anang menjelaskan, MJE ditetapkan sebagai tersangka atas dasar bukti yang diperoleh penyidik berupa 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 80 orang saksi. “Adapun Tersangka MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang sah,” ujar dia.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal PT AKT di Murung Raya

Anang menjelaskan MJE selaku pemilik PT CBU bersama Samin Tan sebagai beneficial ownership PT AKT turut menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh surat persetujuan berlayar.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *