
loading…
Pakar telematika Roy Suryo akan mengajukan penangguhan penahanan usai ditahan Polda Metro Jaya. Foto/SIndoNews
JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo akan mengajukan penangguhan penahanan usai ditahan Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026. Roy ditahan terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyatakan, hal tersebut akan diajukan Senin depan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Rencana Senin kami akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sehubungan dengan ada dua hal ya, pertama tahap dua, tahap dua itu pelimpahan tersangka juga berkas-berkas ya,” kata Khozinudin di RS Polri Kramatjati, Sabtu (20/6/2026).
Baca juga: Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
“Yang kedua, kami mencoba untuk ikhtiar mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” sambungnya.