Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub



loading…

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan KPK menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) . Hal itu didalami saat tim penyidik memeriksa 2 ASN Kemenhub sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di DJKA.

Dua ASN dimaksud yakni Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Baca juga: Gratifikasi, Suatu Kejahatankah?

“Penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub, dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Kamis (28/5/2026).

“Pemeriksaan ini terkait dugaan pasal 12B-nya,” sambungnya. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo yang merupakan mantan anggota DPR RI.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *