loading…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dan logam mulia terkait kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Foto/Dok SindoNews
“Penyidik melakukan penggeledahan pada safe deposit box (SDB) di salah satu bank di wilayah Kota Medan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Uang yang disita itu dalam bentuk mata uang asing Dolar AS, Ringgit, dan Rupiah, yang dijumlahkan ditaksir mencapai Rp2 miliar. “Dalam SDB yang diduga milik tersangka RZ tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas USD dan Ringgit, serta uang Rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 miliar,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Suap Bea Cukai, KPK Limpahkan Berkas Penyuap ke Kejaksaan
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut. “Sekaligus langkah awal yang progresif dalam upaya asset recovery,” ucapnya.

Foto/Istimewa/Dok KPK