
loading…
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Instagram ST Burhanuddin
Pemisahan unit bidang Pidum dan Pidsus di lingkungan Kejaksaan Agung pun perlu dievaluasi. Hal itu disampaikan Burhanuddin saat memberikan keynote speech dalam diskusi bertajuk Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut Burhanuddin, idealnya terdapat satu komando operasional yang menaungi bidang pidana umum dan pidana khusus sehingga aturan yang dibuat tidak terpisah-pisah seperti saat ini. “Karena memang di kami ini sebenarnya idealnya begitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada Pidana Umum, Pidana Khusus, sehingga aturan-aturan yang baku yang kami buat tidak dipisah-pisah seperti sekarang,” kata Burhanuddin.
Baca juga: Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan