Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya



loading…

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan informasi yang beredar terkait kewajiban penempatan apoteker di hypermarket, supermarket, dan minimarket merupakan hoaks. Foto/Ist

JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan informasi yang beredar terkait kewajiban penempatan apoteker di hypermarket, supermarket, dan minimarket merupakan hoaks. Dia menjelaskan, Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain tidak mengatur kewajiban penempatan apoteker di ritel modern.

Regulasi tersebut hanya mengatur tata kelola dan pengawasan obat bebas serta obat bebas terbatas agar lebih aman bagi masyarakat. “Yang diatur adalah pengelolaan obatnya, bukan penempatan apoteker di minimarket atau supermarket sebagaimana isu yang berkembang,” kata Taruna Ikrar di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Baca juga: Hati-hati! BPOM Sebut Kosmetik Mengandung Merkuri dan Steroid Sangat Berbahaya

Menurutnya, penerbitan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Regulasi itu diterbitkan untuk menutup area abu-abu pengawasan obat bebas dan obat bebas terbatas yang selama ini beredar di ritel modern tanpa sistem pengawasan yang jelas dan komprehensif.

Taruna menjelaskan, aturan tersebut mengatur seluruh tata kelola obat selama beredar, mulai dari pengadaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, hingga pelaporan obat bebas dan obat bebas terbatas.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *