
loading…
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto/Dok SindoNews/Nur Khabibi
Kapasitas ahli tersebut dipertanyakan JPU Roy Riady. Sebab, berdasarkan penelusuran di akun media sosialnya, Ina Liem kerap melakukan penggiringan opini selama berbulan-bulan terkait perkara dugaan korupsi Chromebook.
“Sehingga di persidangan kami mengajukan keberatan dan kami mempertanyakan apakah ahli hadir sebagai ahli yang independen ataukah sebagai pihak yang mendukung terdakwa Nadiem Anwar Makarim, namun dengan menggunakan baju ahli pendidikan dan karier,” kata Roy dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi, Formappi Ingatkan DPR Harus Hati-hati
Roy menuturkan bahwa dalam persidangan, Ina Liem mengaku tidak mengetahui terkait data elektronik maupun kajian teknis yang dijadikan dasar dalam pengadaan Chromebook. Menurutnya, apa yang disampaikan Ina Liem hanya bersifat opini tanpa basis analisis yang tepat.
“Ternyata ahli mengatakan dia tidak pernah mengetahui hal itu, sehingga dia hanya menggiring opini. Nah, inilah yang sangat membahayakan bagi pihak-pihak yang berusaha menggiring opini di luar pengadilan,” ujarnya.
JPU juga menyoroti terkait dengan ahli yang menjawab seluruh materi perkara dan tidak fokus pada keahliannya sebagai konsultan pendidikan dan karier. “Menjawab tentang pengadaan, menjawab tentang kerugian negara, menjawab tentang pendidikan. Sehingga tidak fokus, padahal dia dihadirkan sebagai ahli pendidikan dan karir,” tambahnya.