Hakim Kabulkan Permohonan Tahanan Rumah Nadiem Makarim



loading…

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA – Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah. Peralihan status penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM) ini tertuang dalam Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

“Satu, mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di ruang sidang, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026) malam.

“Dua, mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah,” sambungnya.

Baca juga: Besok Ibam Hadapi Sidang Putusan, Nadiem Makarim: Kami Berdoa untuk Beliau

Hakim menyebutkan, setelah peralihan ini Nadiem akan menjalani penahanan di rumahnya yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dengan peralihan ini, Nadiem harus berada di rumah tersebut selama 24 jam dalam seminggu.

“Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan ketentuan terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi atau mengganggu fungsi alat tersebut, wajib segera melaporkan apabila terjadi kerusakan, dan wajib memastikan alat selalu aktif dan terisi daya,” ucapnya.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *