Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi



loading…

Koordinator Non-litigasi TA-AKAA Ahmad Khozinudin saat konferensi pers terkait Hakim PN Jakarta Timur yang kabulkan eksepsi Dokter Tifa. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menilai polemik keabsahan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo ( Jokowi ) berakhir seri. Hal itu disampaikan Koordinator Non-litigasi TA-AKAA Ahmad Khozinudin terkait Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Khozinudin menjelaskan, pihaknya telah mengakses ijazah yang selama ini disebut-sebut sebagai milik Jokowi. Menurutnya, perlu satu langkah lagi untuk membuktikan terkait ijazah tersebut bukan milik Jokowi.

“Tapi akhirnya kami juga harus berbesar hati, bahwa ternyata tidak semua pahlawan itu bisa menuntaskan perjuangan. Tidak semua pejuang itu sampai pada garis finish,” kata Khozinudin saat konferensi pers di Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga: Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Khozinudin menambahkan, “Ternyata kasus ini harus berakhir kosong-kosong. Yakni tidak ada kejelasan tentang ijazah ini.”



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *