
loading…
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Agus Surono mengatakan, penting bagi masyarakat untuk memahami dasar hukum dan sistem peradilan militer. Foto/Ist
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Agus Surono mengatakan, dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk memahami dasar hukum dan sistem yang mengatur kewenangan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai proses penegakan hukum yang berjalan.
Baca juga: Selamat Ginting: Peradilan Militer bagian dari Sistem Negara Hukum yang Demokratis
Secara konstitusional, kata dia, norma mengenai sistem peradilan di Indonesia diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan adanya empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA), salah satunya peradilan militer.
Ketentuan ini kemudian dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai landasan umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Sementara itu, pengaturan lebih spesifik mengenai peradilan militer hingga saat ini masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang tetap berlaku sebagai hukum positif.
Baca juga: Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD: Peradilan Militer Sah jika 4 Tersangka Tentara, Masalahnya Ada Indikasi Sipil