Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun



loading…

Miliarder Guo Wengui yang melarikan diri dari China dihukum 30 tahun penjara oleh pengadilan AS karena menipu ribuan orang hingga Rp17,8 triliun. Foto/The Standard

NEW YORK – Miliarder China yang diasingkan, Guo Wengui, yang diadili karena menipu ribuan orang dengan nilai lebih dari USD1 miliar (Rp17,8 triliun), dijatuhi hukuman 30 tahun penjara oleh pengadilan federal di New York, Amerika Serikat (AS). Vonis penjara ini dibacakan hakim pengadilan pada Senin waktu setempat.

Pada Juli 2024, panel hakim atau juri dengan suara bulat menyatakan Wengui bersalah atas penipuan dan berbagai pelanggaran sekuritas, penipuan kawat, dan pencucian uang.

Baca Juga: 47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR

Juga dikenal sebagai Ho Wan Kwok dan Miles Guo, dia dituduh memanfaatkan ketenarannya di internet sejak 2018 untuk membujuk ribuan orang agar berinvestasi di perusahaan atau proyeknya, yang menjanjikan keuntungan besar atau layanan mewah. Tetapi, menurut otoritas AS, Wengui diduga menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membiayai gaya hidup mewahnya.

Miliarder tersebut, yang berusia 50-an—usia pastinya tidak diketahui—ditangkap oleh Biro Investigasi Federal (FBI) pada Maret 2023 di apartemen mewahnya di Manhattan yang menghadap Central Park.

Mantan rekannya, Yvette Wang, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara tahun lalu atas perannya dalam skema tersebut.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *