
loading…
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun berharap putusan PTUN Jakarta membuat SOKSI kian solid untuk terus berjuang bersama Golkar. FOTO/IST
Direktori putusan laman PTUN Jakarta mencatat majelis menerima eksepsi Menteri Hukum RI selaku Tergugat. “Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” demikian tertulis di laman itu dikutip, Rabu (20/5/2026).
PTUN Jakarta juga memerintahkan Ali Wongso sebagai penggugat membayar biaya perkara. Jumlahnya Rp461 ribu.
Perkara itu bermula ketika SOKSI pimpinan Ahmadi Noor Supit menggelar musyawarah nasional atau munas pada Mei tahun lalu di Jakarta. Munas XII SOKSI itu memilih Mukhamad Misbakhun menjadi ketua umum, sedangkan Puteri Anetta Komarudin sebagai sekjen.
Pada awal September 2025, Kementerian Hukum (Kemenkum) mengeluarkan SK bernomor AHU-0001556.AH.01.08.Tahun 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI. SK itu merupakan pengesahan atas hasil Munas XII SOKSI yang mengantar Misbakhun menjadi ketua umum ormas pendiri Golkar itu.
Namun, Ali Wongso mempersoalkan SK itu. Pada 28 November 2025, politikus Golkar itu menggugat SK Menkum tentang pengesahan hasil Munas XI SOKSI ke PTUN Jakarta.
Persidangan pertama perkara itu digelar pada 9 Januari 2026. Namun, PTUN Jakarta pada 27 Januari mengeluarkan putusan sela yang isinya mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan Misbakhun.