Geopolitik Memanas, Pemerintah Diminta Evaluasi Penempatan Pusat Data di Luar Negeri



loading…

Founder Sobat Cyber Indonesia (SCI) Al Akbar Rahmadillah meminta pemerintah mengkaji ulang penempatan pusat data di luar negeri. Foto/istimewa

JAKARTA – Kedaulatan data adalah ketahanan nasional. Di tengah meningkatnya tensi geopolitik global dan fenomena Splinternet, kebijakan penempatan pusat data di luar negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 perlu dievaluasi.

Founder Sobat Cyber Indonesia (SCI) Al Akbar Rahmadillah memperingatkan membiarkan data rakyat Indonesia tersimpan di yurisdiksi asing tanpa kendali fisik merupakan perjudian besar terhadap ketahanan nasional.

“Namun, asumsi bahwa dunia akan selalu berada dalam kondisi stabil, terbuka, dan bebas dari friksi geopolitik kini semakin sulit dipertahankan karena realitas menunjukkan fragmentasi digital, proteksionisme data, dan rivalitas antarnegara justru menguat, sehingga menempatkan kebijakan fleksibilitas lokasi data dalam PP 71/2019 pada posisi yang perlu dievaluasi ulang dari perspektif kedaulatan data dan ketahanan nasional Indonesia,” kata Akbar, Senin (27/4/2026).

Baca juga: DPR Minta Komdigi Serius Eksekusi Pusat Data Nasional

Akbar menyebut salah satu kelemahan fundamental dari penyimpanan data lintas batas adalah ketergantungan pada infrastruktur komunikasi internasional, seperti kabel bawah laut. Dalam kondisi ketegangan geopolitik seperti sekarang ini, jalur-jalur ini menjadi target sabotase yang empuk.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *