
loading…
DPN Peradi Bersatu mendukung langkah Polda Metro Jaya menangani perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Foto: Yuwantoro
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mengatakan, kepolisian harus bekerja independen tanpa terpengaruh tekanan berbagai pihak. “Kepolisian tidak boleh tunduk pada tekanan opini publik, tekanan politik, ataupun mobilisasi narasi yang bertujuan melemahkan kewajiban institusi penegak hukum utamanya Polda Metro Jaya,” ujarnya saat membacakan pernyataan sikap di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
Perkara tersebut merupakan rangkaian proses hukum yang telah berjalan cukup panjang. Dia menyebutkan kasus itu telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan hingga dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
“Perkara ini bukan peristiwa yang berdiri sendiri melainkan merupakan rangkaian panjang dari penyelidikan dan penyidikan yang telah berjalan sebelumnya sebagai sesuatu yang telah ditetapkannya para tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan atau manipulasi data dan penghasutan serta ujaran kebencian yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan,” ungkapnya.