
loading…
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut menggelar serial webinar nasional bertajuk Transformasi Pemanfaatan Hutan sepanjang Juni dan Juli. Seri pertama yang berlangsung Kamis (18/6/2026). Foto/Dok. SindoNews
Pada seri pertama yang berlangsung Kamis (18/6/2026), diskusi difokuskan pada urgensi perbaikan kebijakan operasional membangun perekonomian kehutanan yang inklusif, berkelanjutan dan kompetitif. Webinar ini menjadi wadah krusial bagi pelaksanaan konsultasi publik terkait penyempurnaan dan perbaikan Permen LHK No 8/2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi (P.8). Baca juga: Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Perbaikan atas regulasi ini dinilai mendesak agar menjawab tantangan masa depan kehutanan Indonesia di tengah kancah dinamika tinggi saat ini. Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, mengatakan P.8 hadir sebagai turunan UU Cipta Kerja yang dijabarkan melalui PP No 23/2021.
Kejiwaan dari UU Cipta Kerja adalah memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dapat menciptakan perekonomian yang menyerap lapangan kerja sekaligus mensejahterakan masyarakat. Setelah diimplementasikan selama 5 tahun, sudah saatnya direviu apakah operasionalnya sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Revisi P.8 akan menguji berbagai isu lintas, antara lain batas kawasan, tumpang tindih, distribusi manfaat ke masyarakat, operasional kegiatan usaha, kemudahan investasi, perizinan, dan pasar. Revisi ini juga melakukan fine-tuning untuk mempertajam konsep Multiusaha Kehutanan (MUK) agar tingkat keberhasilannya dapat ditingkatkan. ”Hutan harus memberikan manfaat nyata tinggi agar semua pihak termotivasi untuk melestarikannya. Ukurannya adalah penurunan kerusakan, kenaikan pendapatan dari hutan, dan penurunan kemiskinan di sekitar hutan,” katanya.
Selain itu, Laksmi menambahkan Indonesia saat ini berada di tengah perubahan geopolitik yang masif sehingga harus mengedepankan comparative advantage sumber daya alamnya. Hutan adalah representasi sumber daya alam yang luas ruangnya sangat signifikan, sehingga revisi P.8 menjadi sangat penting untuk merespons dinamika tersebut.