
loading…
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026). Foto: Nur Khabibi
“Menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa, karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Petral
Selain itu, dua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 160 hari kurungan.
Putusan pidana kurungan badan yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun JPU menuntut Hanung dengan penjara 8 tahun dan Alfian 14 tahun.
Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan.
(jon)