
loading…
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pengaturan mengenai peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme hingga kini belum ditetapkan secara final. Foto/Binti Mufarida
Dia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tersebut sehingga belum berlaku. Dia menjelaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini bukan Perpres, melainkan Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan sebagai dasar pembahasan.
“Surpres. Baru Surpres itu. Ya Surpres itu kan formil ya, maksudnya formil untuk coba dibahas kan gitu,” kata Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Baca juga: Belum Ada Regulasi, Penggunaan AI Berpotensi Ancam Hak Asasi Manusia