
loading…
Tersangka kasus TPPU Don Ritto memakai rompi tahanan Kejagung. Foto/Dok SindoNews
“Sekitar tahun 2023 Don Ritto meminta izin kepada pemilik untuk menggunakan rumah di Sentul sebagai backup operasional kantor yayasan,” kata Handika di Kejaksaan Agung , Jumat (17/7/2026).
Handika mengungkapkan, yayasan tersebut bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. “Ini sudah bisa dibuktikan adanya sekitar 700 santri dari daerah Papua, dari daerah Maluku yang sekarang mondok di salah satu pesantren di Banten,” ujarnya.
Selain emas batangan seberat 74 kilogram, dalam rumah tersebut turut ditemukan uang dalam berbagai bentuk valas. Menurutnya, uang dan emas itu akan digunakan untuk fasilitas keagamaan di Papua dan Maluku.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif