Pelimpahan Berkas Perkara Febrie Dinilai Tindakan Rasional



loading…

Boni Hargens. Foto: Dok SindoNews

JAKARTA – Pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi batubara yang diduga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tindakan rasional. Analis Politik dan Hukum Boni Hargens membingkai langkah Polri sebagai respons kelembagaan yang rasional, yakni mekanisme untuk menghindari benturan antarlembaga penegak hukum yang dapat merugikan proses penegakan hukum secara keseluruhan.

Dalam konteks ini, kepentingan menjaga harmoni institusional antara Polri dan Kejagung dinilai lebih mendesak daripada kepatuhan prosedural yang kaku. Perbedaan perspektif ini mencerminkan ketegangan klasik antara legalitas formal dan efektivitas praktis dalam sistem hukum Indonesia.

Boni menilai, perbedaan antara “pelimpahan berkas” dan “penyerahan berkas kelanjutan penyidikan” bukan sekadar semantik, melainkan ini menyangkut yurisdiksi, tanggung jawab hukum, dan validitas proses penuntutan. Boni menjelaskan bahwa terdapat sejumlah landasan hukum dalam sistem hukum Indonesia yang dapat digunakan untuk membenarkan keputusan Polri secara yuridis.

Baca juga: Polda Metro: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Hukum



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *