Dirjen hingga Pejabat Kemnaker Dituntut 4,5-7 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3



loading…

Mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Fahrurozi dituntut 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di PN Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). Para terdakwa lainnya dituntut 5,5-7 tahun penjara. Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Fahrurozi dituntut 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker . Surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahrurozi selama 4 tahun dan 6 bulan penjara,” kata jaksa, Senin (18/5).

Baca juga: Irvian Bobby Sultan Kemnaker Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan K3

Fahrurozi dituntut membayar pidana denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana penjara. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp233 juta subsider 2 tahun pidana penjara.

Selain membacakan tuntutan Fahrurozi, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap 6 terdakwa lainnya. Secara lengkap tuntutan terhadap terdakwa lainnya sebagai berikut:

1. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025. Dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp233.018.441 (233 juta) subsider 2 tahun pidana penjara.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *