
loading…
Mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Fahrurozi dituntut 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di PN Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). Para terdakwa lainnya dituntut 5,5-7 tahun penjara. Foto: Jonathan Simanjuntak
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahrurozi selama 4 tahun dan 6 bulan penjara,” kata jaksa, Senin (18/5).
Baca juga: Irvian Bobby Sultan Kemnaker Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan K3
Fahrurozi dituntut membayar pidana denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana penjara. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp233 juta subsider 2 tahun pidana penjara.
Selain membacakan tuntutan Fahrurozi, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap 6 terdakwa lainnya. Secara lengkap tuntutan terhadap terdakwa lainnya sebagai berikut:
1. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025. Dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp233.018.441 (233 juta) subsider 2 tahun pidana penjara.