
loading…
Delpedro Marhaen Rismansyah dkk divonis bebas. Foto/Jonathan Simanjuntak
“Pemerintah menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dkk. Pengadilan telah menunjukkan independensinya, dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (6/3/2026).
Selanjutnya, Yusril meminta agar jaksa tidak melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan itu. Menurut dia, upaya hukum kasasi tidak bisa diajukan apabila putusan pengadilan menyatakan bebas.
Baca Juga: Usai Bebas Delpedro Kasih Pesan ke Yusril: Pulihkan Harkat dan Martabat Kami!
Yusril menambahkan, hal ini sesuai dengan Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam pasal itu, dijelaskan Yusril, putusan bebas tidak bisa diajukan kasasi.