
loading…
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam kasus penipuan bisnis batu bara. Foto: Dok Kejagung
“DPO tersebut diamankan pada Sabtu 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang Banten saat kembali dari Singapura,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).
Dia mengungkapkan, DPO tersebut bernama Richard Arief Muljadi (38) yang lahir di Singapura, warga negara Indonesia dan tinggal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Richard didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar.
Baca juga: Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK