loading…
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma/Dokter Tifa. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sindonews
Menurut Sigit, tindakan itu merupakan prosedur yang diharuskan penyidik sebelum melakukan pelimpahan perkara tahap II ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
“Sepertinya kemarin sudah dijelaskan Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan penyidik sebelum diserahkan tahap dua ke kejaksaan,” ujar Sigit dikutip Minggu (21/6/2026).
Menurut dia, penjemputan dilakukan karena keduanya sebelumnya tidak ditahan. Sehingga, untuk pemeriksaan mulai kesehatan hingga administrasi harus dijemput.