
loading…
Kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang baru di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Foto: Dok Kompolnas
JAKARTA – Syarat untuk menjadi anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diusulkan untuk dapat diubah dalam pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Polri. Diketahui, pembahasan terhadap beleid tersebut sudah dimulai oleh Komisi III DPR dan pemerintah.
Usulan ini disampaikan Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Cecep Darmawan dalam forum rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Kamis (5/6/2026).
Cecep menyampaikan usulan pertama terkait perubahan itu menyangkut dengan pengalaman yang disebut memiliki keahlian atau pengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun dalam bidang hukum, keamanan, dan kepolisian.
Baca juga: Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil