
loading…
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bersalah dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Foto/SindoNews
Merespons hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi putusan yang dijatuhkan majelis hakim. “KPK menyampaikan apresiasi pada majelis hakim yang telah memutus bersalah terhadap terdakwa saudara HK dan saudara YA,” kata Budi Prasetyo, Senin (4/5/2026).
Budi menjelaskan, dengan putusan tersebut dua terdakwa yang dimaksud terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan gas cair.
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara
“Di antaranya terkait dengan ketidakhati-hatian dalam proses pengadaan dengan tidak melihat harga pembanding untuk para penyuplai lainnya, sehingga terdakwa HK dan YA ini juga tidak melakukan atau melakukan pencarian harga yang lebih murah dalam pengadaan LNG,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020 divonis 4,5 dan 3,5 tahun penjara.
Lihat video: Hari Karyuliarto Mengeklaim Tak Bersalah, Kasus LNG Disebut Murni Perkara Bisnis
Hakim meyakini, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua