2 Hakim Dissenting Opinion atas Putusan Ibam dalam Kasus Korupsi Chromebook



loading…

Mantan Konsultan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA – Pendapat berbeda atau dissenting opinion disampaikan dua dari lima hakim dalam sidang putusan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan chrome device management (CDM) dengan Terdakwa eks Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam. Dissenting opinion ini disampaikan Hakim Anggota Eryusman dan Andi Saputra.

Mereka menilai, Ibam tidak memenuhi unsur dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Maka hakim anggota 2 Eryusman dan hakim anggota 4 Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi unsur yang didakwakan JPU sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan,” kata Hakim Andi membacakan dissenting opinion, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, Ibam selaku konsultan telah melakukan tugasnya berupa mencantumkan harga laptop chromebook berdasarkan harga market place. Dari hal itu, Ibam telah memberikan masukan kepada Kemendikbudristek terkait pencarian harga yang lebih kompetitif.

Baca juga: Ibam Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *