
loading…
Fachri Albar menerima putusan hukum atas kasus penyalahgunaan narkoba. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan enam bulan rehabilitasi. Foto/Instagram Fachri Albar
Fachri Albar dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkoba golongan I untuk kepentingan pribadi. Hakim ketua Iwan Anggoro Warsita menyatakan bahwa putra musisi legendaris Achmad Albar itu bersalah berdasarkan fakta persidangan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I,” kata Iwan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/9/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fachri Albar dengan pidana rehabilitasi selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido,” sambungnya.
Baca Juga: Kasus Narkoba Fachri Albar: Jaksa Tuntut 6 Bulan Rehabilitasi di Lido