
loading…
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/Aldhi Chandra
Salah satu mandat penting adalah kewenangan melakukan rekomposisi mata uang pada dana cadangan fiskal, yang sebelumnya menjadi domain Bank Indonesia. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 31 Ayat (2) UU APBN 2026 dan ditujukan untuk memperkuat stabilitas fiskal serta memitigasi risiko pasar di tengah ketidakpastian ekonomi global.
“Bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana SAL (saldo anggaran lebih) melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia serta melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing,” demikian penjelasan dalam beleid tersebut, dikutip Sabtu (10/1/2026).
Baca Juga: Purbaya Ungkap 10 Perusahaan Sawit Manipulasi 50% Ekspor
Selain rekomposisi mata uang, UU APBN 2026 juga memberikan ruang lebih luas bagi pemerintah dalam pemanfaatan SAL. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mewajibkan penempatan SAL hanya di Bank Indonesia, aturan baru memungkinkan dana tersebut dikelola secara lebih fleksibel.