Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal



loading…

Menkeu, Purbaya menekankan, kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak disertai dengan fasilitas pajak khusus yang mengurangi kewajiban perpajakan pelaku usaha. Foto/Dok

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, skema pajak PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berlaku normal seperti biasa. Menurutnya, tidak ada perubahan ketentuan perpajakan yang telah berlaku.

Ia menegaskan, kehadiran DSI tidak disertai dengan fasilitas pajak khusus yang mengurangi kewajiban perpajakan pelaku usaha. Menurutnya, perubahan yang terjadi hanya pada mekanisme ekspor yang dilakukan melalui satu pintu.

Baca Juga: Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI

“Untuk pembentukan DSI adalah apakah ada fasilitas pajak? Ya. Saya pikir ini kan biasa, hanya ekspornya masuk keluar lewat satu pintu, semua pajak akan berlaku seperti biasa,” terang Menkeu Purbaya dalam konferensi pers Persiapan Operasional DSI yang digelar di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5).

Purbaya bahkan optimistis operasional DSI dapat meningkatkan pemasukan negara dari sektor perpajakan. Ia menilai sistem ekspor yang lebih terintegrasi akan mempersempit ruang terjadinya pelanggaran.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *