
loading…
Sebagai perusahaan sekuritas yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), MNC Sekuritas mengajak masyarakat untuk mengenali hak-hak dasar investor sebagai konsumen di pasar modal. Foto/Dok. MNC Media
Sebagai perusahaan sekuritas yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), MNC Sekuritas mengajak masyarakat untuk mengenali hak-hak dasar investor sebagai konsumen di pasar modal. Berikut beberapa hak dan bentuk pelindungan yang perlu diketahui oleh investor, yaitu:
1. Berhak Mendapatkan Informasi yang Jelas dan Transparan
Sebelum membeli suatu produk investasi, investor berhak memperoleh informasi yang lengkap, akurat, dan mudah dipahami. Informasi tersebut mencakup karakteristik produk, manfaat, risiko, biaya transaksi, hingga ketentuan yang berlaku. Baca juga: MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
Melalui aplikasi MotionTrade , investor dapat mengakses berbagai informasi pasar modal, data emiten, prospektus reksa dana, serta materi edukasi yang membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih bijak.
2. Berhak atas Pelindungan Data Pribadi
Dalam transaksi investasi, investor akan memberikan sejumlah data pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya. Oleh karena itu, investor berhak mendapatkan pelindungan atas data dan informasi yang dimiliki.