
loading…
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia membuka opsi untuk menaikkan patokan harga batu bara untuk kebutuhan domestik atau Domestic Price Obligation (DPO) yang saat ini berada di level USD70 per ton. Foto/Dok
Kebijakan ini ditujukan untuk pasokan batu bara ke PLN. Dimana biaya operasional penambangan batu bara kini sudah menyentuh 8%-12% yang dinilai membebani pengusaha. Kebijakan DPO tersebut tercatat stagnan sejak pertama kali diterapkan pada 2018. Regulasi ini berjalan beriringan dengan ketentuan DM) yang mewajibkan para produsen menyisihkan 25% dari total hasil produksi batu bara mereka untuk pasar lokal.
Baca Juga: Bahlil Mengakui Pembangkit PLN Kekurangan Suplai Batu Bara Medium
Menurut Bahlil, regulasi yang belum pernah mengalami pembaruan selama delapan tahun terakhir ini kian membebani para pelaku usaha pertambangan. Pasalnya mereka harus menghadapi kenaikan rasio pengupasan tanah atau stripping ratio (SR) untuk memperoleh satu ton batu bara, khususnya pada jenis batu bara berkalori menengah atau 5.200 kcal/kg GAR.
“Untuk medium ini kan SR-nya sudah di 8-12 persen, cost produksinya udah tinggi. Jadi kita juga harus bijaksana agar teman-teman pengusaha juga jangan dibeli dengan harga yang sangat murah,” ungkapnya saat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/6/2026).