Aturan Perlindungan Pekerja Migran Dirombak, Sasar Praktik Agen Nakal dan Biaya Ilegal



loading…

Lokakarya konsultasi seiring berakhirnya masa berlaku Perpres 130 Tahun 2024. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) merombak total aturan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan melibatkan belasan organisasi masyarakat sipil (OMS) dan akademisi dalam proses penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) baru. Langkah ini menandai pergeseran fundamental dalam tata kelola kebijakan, di mana pemerintah secara aktif melibatkan suara dari lapangan sejak awal.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran, Leon Alpha Edison, menyatakan bahwa partisipasi masyarakat sipil adalah kunci agar aturan baru tidak sekadar formalitas.

“Pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi dan memberdayakan pekerja migran kita. Aturan lama sudah berakhir, dan sekarang adalah momentum untuk membuat aturan baru yang jauh lebih baik dan manusiawi,” kata Leon dalam lokakarya konsultasi di Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga: Pemerintah Akan Kurangi Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri

Kegiatan ini digelar seiring berakhirnya masa berlaku Perpres 130 Tahun 2024. Peralihan tugas dan fungsi koordinasi isu PMI dari Kemenko Perekonomian ke Kemenko PM sejak Maret 2025 menjadi momentum strategis untuk merombak regulasi secara komprehensif, dari hulu hingga hilir.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *