3 Opsi Sumber Pendapatan Daerah Potensial Selain Pajak Kendaraan Listrik



loading…

Penghentian insentif perlu diperhitungkan secara matang agar tidak memperlambat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Foto/Dok

JAKARTA – Implementasi cukai emisi dan kawasan Zona Rendah Emisi berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah yang signifikan, di tengah wacana pengenaan pajak kendaraan listrik . Selain itu, skema pajak progresif, layak dieksplorasi. Namun penerapan insentif tetap membutuhkan kalkulasi cermat. Hal ini penting agar kebijakan tidak membebani fiskal, sekaligus menjaga iklim investasi dan adopsi kendaraan listrik tetap optimal.

Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI), Andry Satrio Nugroho menjelaskan, terdapat sejumlah kebijakan alternatif sebelum mempertimbangkan pencabutan insentif kendaraan listrik . Menurutnya, penghentian insentif perlu diperhitungkan secara matang agar tidak memperlambat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Di samping itu, kejelasan soal pajak ini penting untuk memberikan kepastian bagi pengguna maupun pelaku usaha.

Berdasarkan perhitungan INDEF GTI, terdapat beberapa sektor penerimaan yang berpotensi untuk dikembangkan pemerintah daerah. Pertama, cukai emisi. Andry menjelaskan, cukai emisi berpotensi menambah pendapatan negara sebesar Rp40 triliun per tahun.

Baca Juga: Purbaya Ungkap Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta per Unit Dimulai Juni 2026, Insentif Mobil Berapa?

Angka ini melampaui gabungan cukai plastik dan minuman berpemanis, bahkan tiga kali lipat dari cukai alkohol. Pendapatan ini bisa dibagi dalam bentuk Dana Bagi Hasil dengan kinerja ekonomi dan lingkungan tertentu, sebagai motivasi pendorong ekonomi hijau daerah.

“Hanya sekitar 1/3 mobil bahan bakar minyak yang memiliki emisi di bawah 137 gram CO₂ per kilometer dan tergolong rendah. Penerapan cukai emisi berfungsi ganda sebagai mekanisme koreksi subsidi energi sekaligus sumber penerimaan baru yang potensial,” ucapnya di acara Media Briefing dan Launching White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik Daerah di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Selanjutnya, penerapan Kawasan Zona Rendah Emisi atau Low Emissions Zone (LEZ). Kebijakan ini tepat untuk kota-kota besar di Indonesia. Sebagai contoh, di Jakarta, kawasan pusat bisnis Jalan Sudirman-Thamrin, berpotensi menghasilkan Rp383 miliar per tahun melalui penerapan LEZ.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *