
loading…
Sebanyak 66 negara memiliki UU yang melarang LGBT. Foto/X
Negara terbaru yang mengadopsi undang-undang anti-gay adalah Niger di Afrika Barat, pada 11 Juni 2026. Sebelumnya, negara tetangganya, Burkina Faso dan Mali, mengkriminalisasi homoseksualitas pada tahun 2025.
Juga pada tahun 2025, hubungan sesama jenis dilegalkan di negara kepulauan Karibia, St. Lucia, ketika Mahkamah Agung Karibia Timur membatalkan undang-undang yang menentang sodomi konsensual dan “perbuatan tidak senonoh” di tempat pribadi.
Melansir 76crimes, pada tahun yang sama, Pengadilan Banding Trinidad & Tobago mengembalikan undang-undang sodomi dan perbuatan tidak senonoh di negara itu, yang telah dibatalkan oleh putusan pengadilan tingkat rendah pada tahun 2024. Keputusan tersebut sedang dalam proses banding terakhir di Dewan Penasihat di London, Inggris, yang merupakan pengadilan tertinggi di negara tersebut.