
loading…
China uji tembak rudal balistik antarbenua dari kapal selam bertenaga nuklir di Samudra Pasifik pada hari Senin (6/7/2026). Manuver ini diprotes enam negara. Foto/Kementerian Pertahanan Nasional China via CNN
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ning, dalam sebuah pernyataan yang diunggah di situs web resmi pemerintah, mengatakan: “Uji peluncuran tersebut merupakan bagian rutin dari pelatihan militer tahunan China, sesuai dengan hukum dan praktik internasional, dan tidak ditujukan terhadap negara atau target tertentu.”
Baca Juga: AS Ketar-ketir dengan Senjata Nuklir China usai Kapal Selam Beijing Tembakkan Rudal Antarbenua
“Negara-negara terkait telah diberitahu sebelumnya, dan hal itu sesuai dengan hukum dan praktik internasional. Aktivitas peluncuran dilakukan dengan aman, sistematis, dan profesional. Kami berharap negara-negara terkait tidak akan menafsirkannya secara berlebihan,” katanya.
Beijing tidak menyebutkan jenis rudal apa yang diuji coba.
Sekadar diketahui, Angkatan Laut Tentara Pembebasan Rakyat (PLA) China mengoperasikan dua jenis rudal balistik yang diluncurkan dari kapal selam, yaitu JL-2 dan JL-3. Menurut para pakar rudal, JL-3 memiliki jangkauan yang cukup untuk mencapai daratan Amerika Serikat dari perairan lepas pantai China, termasuk Laut China Selatan.
Kapal selam rudal balistik utama China adalah Type 094, juga dikenal sebagai kelas Jin, yang dioperasikan sebanyak enam unit.
Beijing jarang melaporkan uji coba rudalnya, tetapi menurut Missile Defense Project di Center for Strategic and International Studies (CSIS), JL-3 pertama kali diuji pada tahun 2018 dan kemudian sekali lagi setahun kemudian.
Meski China menyatakan tindakannya sebagai latihan rutin, namun ada enam negara yang protes atas manuver ICBM tersebut.
1. Selandia Baru
Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters mengatakan China menembakkan rudal tersebut ke perairan Zona Bebas Nuklir Pasifik Selatan, yang didirikan pada tahun 1986 oleh Perjanjian Rarotonga. China menandatangani protokol II dan III dari pakta tersebut pada tahun 1987.
Protokol II menyerukan kepada para penandatangan untuk tidak menggunakan atau mengancam untuk menggunakan senjata nuklir terhadap negara lain atau wilayah mereka di dalam zona tersebut. Protokol III melarang uji coba nuklir di zona tersebut.
“Hari ini, China memberi tahu kami tentang rencananya untuk meluncurkan rudal balistik jarak jauh ke Pasifik Selatan,” kata Peters pada hari Senin, yang dikutip CNN, Selasa (7/7/2026).
“Selandia Baru menganggap ini sebagai perkembangan yang tidak diinginkan dan mengkhawatirkan. Kami, seperti tetangga kami di negara-negara Pasifik lainnya, tidak tertarik pada China yang menggunakan Pasifik Selatan sebagai lokasi uji coba kemampuan rudal,” kata Peters.