
loading…
Yang Youlin, mantan pejabat China, dijatuhi hukuman mati atas tuduhan terima suap senilai lebih dari Rp5,8 triliun selama 30 tahun menjabat. Foto/CCTV
Yang Youlin, yang menjabat di berbagai posisi di kota Nanjing dari tahun 1993 hingga 2023, juga dinyatakan bersalah atas penggelapan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang, dengan keuntungan haramnya mencapai salah satu yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Media pemerintah China, yang dikutip BBC, Selasa (7/7/2026) melaporkan bahwa pria berusia 69 tahun itu memanfaatkan posisinya untuk membantu orang lain mendapatkan kontrak rekayasa, pengalihan tanah, dan pembiayaan, dengan imbalan uang dan barang berharga.
Yang diselidiki sebagai bagian dari pemberantasan korupsi yang dikobarkan Presiden Xi Jinping. Operasi anti-korupsi Xi telah menjangkau jajaran militer, bankir tingkat tinggi, dan petinggi di berbagai sektor.
Yang menghabiskan sebagian besar kariernya bekerja di bidang pembangunan ekonomi dan teknologi di Nanjing. “Dia telah melakukan pelanggaran yang sangat serius dan menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi kepentingan negara dan rakyat,” kata pengadilan di kota Changzhou pada hari Senin.