
loading…
Kemenperin mengungkap telah mengantongi daftar perusahaan industri yang menolak memberikan data dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Foto/Dok
“Kemenperin telah menerima data perusahaan yang menolak pendataan sensus tersebut,” kata Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, penolakan tersebut menjadi perhatian serius karena dinilai mencerminkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baca Juga: Sensus Ekonomi Tak Hanya Dilakukan Indonesia: Gerakan Global yang Diikuti Malaysia hingga Zimbabwe
“Kami menilai sikap penolakan ini menunjukkan ketidakpatuhan (non-compliance) terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, serta peraturan perundang-undangan pendukung lainnya,” tegas Febri.
Ia menyebut bahwa dalam menindaklanjuti temuan itu, Menteri Perindustrian telah menginstruksikan seluruh unit pembina industri di lingkungan Kemenperin untuk segera melakukan pembinaan intensif kepada perusahaan-perusahaan yang menolak berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026.