
loading…
Amanda Manopo. Foto: Instagram/amandamanopo
Kuasa hukum Amanda Manopo, Sandy Arifin, menjelaskan pihaknya tengah melengkapi berkas administrasi sebelum melayangkan laporan resmi pada pekan depan.
Selain dugaan penggelapan, pihak Amanda juga mendalami adanya unsur pelanggaran UU ITE terkait unggahan pelaku yang dinilai menghina.
“Setelah diskusi sama Kak Manda, kita akan membuat laporan resmi itu di minggu depan, hari Selasa. Sekaligus melengkapi rekapitulasi dan rekening koran. Kita fokus untuk penggelapan uang dari uangnya Kak Manda dan perusahaannya dulu sementara waktu ini,” ujar Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan, belum lama ini.
Baca Juga : Sambangi Polres Jakarta Selatan, Amanda Manopo Siap Laporkan Pihak Manajemen
Amanda Manopo mengungkapkan bahwa aksi penggelapan ini dilakukan oleh oknum tersebut selama kurang lebih delapan bulan bekerja. Total kerugian yang fantastis itu baru terendus setelah Amanda memutuskan untuk memberhentikan oknum manajemen tersebut.
“Kerugian itu kemungkinan sekitar hampir Rp3 M-an. Selama dia bekerja hampir 8 bulan, ternyata sudah merugikan dari akunya sendiri,” ungkap Amanda Manopo.