
loading…
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto/Istimewa
Kemenkum menggelar pelatihan teknis yang menyasar aparatur penegak hukum, petugas penanganan, pemberi bantuan hukum, dan paralegal. Program tersebut diluncurkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Graha Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Pelatihan mengintegrasikan KUHP dan KUHAP baru dengan tiga tindak pidana prioritas, yakni kekerasan seksual, pelindungan pekerja migran Indonesia, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Ketiga isu itu berdampak serius terhadap martabat manusia,” kata Supratman.
Baca Juga: Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Menurut dia, reformasi hukum pidana membawa perubahan besar dalam penegakan hukum. Aparatur harus memahami pendekatan yang lebih profesional dan berperspektif korban. Karena itu, pemerintah wajib memperkuat kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan terpadu. “Reformasi hukum harus menjunjung keadilan dan hak korban,” ujarnya.