Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi



loading…

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi kepada 1.050 anak binaan. Foto/SindoNews

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi kepada 1.050 anak binaan. Pemberian remisi tersebut dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026 pada hari ini.

Dari jumlah tersebut, 60 anak binaan langsung bebas usai mendapat Pengurangan Masa Penahanan (PMP) HAN II. Sementara, 990 anak binaan lainnya menerima PMP HAN I dari satu hingga empat bulan.

Rinciannya, 660 Anak Binaan menerima PMP sebanyak 1 bulan, 206 Anak Binaan menerima PMP sebanyak 2 bulan, 105 Anak Binaan menerima PMP 3 bulan, dan 19 Anak Binaan menerima PMP 4 bulan.

Baca juga: Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi

Sementara untuk PMP HAN II, 31 Anak Binaan menerima PMP 1 bulan, masing-masing 14 Anak Binaan menerima PMP 2 dan 3 bulan, sedangkan 1 Anak Binaan menerima PMP 4 bulan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengatakan Anak Binaan tetap memiliki hak untuk tumbuh, belajar, dibina, dan mempersiapkan masa depannya.

“Pembinaan yang diselenggarakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) bukanlah pembalasan, melainkan wujud tanggung jawab negara dalam mengembalikan anak kepada kehidupan yang lebih baik melalui pendekatan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, serta keadilan restoratif,” katanya, , Kamis (23/7/2026).



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *